SOP

SOP di BKN Jambi dirancang untuk memastikan pelayanan kepegawaian dilakukan secara profesional, terstruktur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah garis besar SOP di BKN Jambi:

1. SOP Pengangkatan ASN Baru

  • Penerimaan berkas usulan dari instansi pengusul.
  • Verifikasi data dan dokumen oleh petugas BKN Jambi.
  • Proses validasi data calon ASN sesuai kualifikasi.
  • Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah proses administrasi selesai.
  • Penyerahan hasil kepada instansi pengusul.

2. SOP Kenaikan Pangkat

  • Pengajuan usulan kenaikan pangkat oleh instansi atau individu ASN.
  • Verifikasi kelengkapan dokumen pendukung, termasuk SK dan riwayat jabatan.
  • Proses penilaian dan persetujuan oleh tim verifikasi BKN.
  • Penerbitan SK kenaikan pangkat jika semua persyaratan terpenuhi.
  • Pengiriman SK kepada instansi terkait atau ASN bersangkutan.

3. SOP Mutasi ASN

  • Penerimaan permohonan mutasi oleh pihak instansi atau individu ASN.
  • Verifikasi dokumen pendukung, termasuk rekomendasi dari instansi asal dan tujuan.
  • Koordinasi antara instansi terkait dan BKN Jambi untuk kelancaran proses mutasi.
  • Penerbitan keputusan mutasi oleh pejabat berwenang.
  • Dokumentasi dan arsip data mutasi dalam sistem kepegawaian.

4. SOP Pensiun ASN

  • Pengajuan berkas pensiun oleh ASN atau instansi terkait.
  • Verifikasi data kepegawaian, riwayat jabatan, dan dokumen persyaratan.
  • Proses perhitungan hak pensiun sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerbitan SK pensiun dan pengiriman dokumen kepada pihak terkait.

5. SOP Pelayanan Informasi dan Pengaduan

  • Penerimaan pengaduan atau permintaan informasi melalui kanal resmi BKN Jambi.
  • Verifikasi dan analisis atas permintaan atau keluhan yang diajukan.
  • Penyelesaian masalah atau pemberian informasi sesuai prosedur.
  • Dokumentasi dan tindak lanjut terhadap pengaduan untuk evaluasi pelayanan.

Catatan:
Setiap SOP ini disertai dengan waktu penyelesaian yang terukur dan indikator keberhasilan yang jelas. SOP tersebut dapat disesuaikan sesuai kebutuhan atau kebijakan terbaru yang berlaku di lingkungan BKN Jambi.